KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menguatkan proses pemecatan tiga hakim tersebut. Sebelumnya, KY sudah melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian,” kata Mukti Fajar dalam keterangan resminya, Rabu malam (23/10/2024).
Adapun ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Mukti menyampaikan, sampai saat ini MA belum melaksanakan rekomendasi pemecatan tersebut karena beberapa waktu terakhir MA masih menunggu putusan kasasi Ronald Tannur.
Selain itu, pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan OTT terhadap tiga hakim tersebut. “KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap,” tuturnya.
Menurut Mukti, penangkapan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Lebih lanjut, KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran penanganan kasus dugaan suap di PN Surabaya.
BACA JUGA: Jaksa OTT Tiga Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan, Segini Uang Tunai Ditemukan









