KEADILAN – Gara-gara mengedarkan sabu Naufal dituntut 7 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengelar sidang tuntutan perkara pidana narkotika dengan nomor perkara 401/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Perkara itu mendudukan terdakwa Naufal. Ia diadili di Ruangan empat PN Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2023).
Terdakwa Naufal didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan karena menjadi kurir obat terlarang jenis Sabu. Barang bukti yang ditemukan dari tangan terdakwa sebanyak 78,77 gram. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.
Dalam perkara pidana Narkotika terdakwa Naufal, JPU mengajukan tuntutan hukum tujuh tahun penjara kepada Majelis Hakim Agus Tjahjo Mahendra,S.H yang memimpin persidangan.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin













