KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jeksel) mengelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Andika (22) pada Rabu (11/9/2023). Agenda sidang perkara nomor 402/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL adalah Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU). Andika yang menjual sabu melalui media sosial (medsos) dituntut jaksa 10 tahun penjara.
Seperti dilansir dari SIPP PN Jaksel, Andika ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Pada sekitar bulan Desember 2022 Terdakwa Andika membuka Aplikasi Instagram menggunakan Handphone dan membuat Akun di Instagram atas nama @souldiersouth.official. Akun itu dipergunakan untuk membeli sekaligus menjual Shabu agar mudah melakukan transaksi jual-beli karena lebih aman dibandingkan harus bertemu langsung baik dengan penjual maupun dengan calon pembeli, selain itu identitas Terdakwa Andika tidak mudah diketahui.
Terdakwa Andika juga membuka Facebook untuk mencari Akun Facebook yang menjual Rekening Bank BCA dan ketika itu Andika menemukan Akun Facebook atas nama @vikinind yang memasang iklan penjualan Rekening Bank. Selanjutnya Terdakwa menghubungi pemilik Akun Facebook tersebut dengan cara Chat di Massanger FB dan akhirnya Terdakwa membeli Rekening BCA nomor 1150781163 atas nama GILANG KURNIAWAN seharga Rp3 juta dengan cara uang ditransfer ke rekening yang diberikan pemilik Akun Facebook tersebut. Setelah itu Terdakwa menerima Buku Tabungan / Tahapan BCA dan Kartu ATM BCA serta Simcard berikut layanan M-Banking dari pemilik Akun Facebook atas nama @vikinind tersebut.
Terdakwa Andika membuka Aplikasi Instagram mencari Akun yang menjual Shabu dan menemukan Akun atas nama @ronlionzionsss. Ketika itu pertama kalinya Terdakwa Andika membeli Shabu berat brutto 0,20 gram seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) pembayarannya melalui transfer M-Banking BCA dari Rekening yang sudah dibeli Andika dari FB ke rekening yang diberikan pemilik Akun @ronlionzionsss. Paket Shabu itu diambil terdakwa di sekitar Taman Pemakaman Umum (TPU) di daerah Tebet Jakarta Selatan. Selanjutnya Shabu oleh Terdakwa dikonsumsi sendiri karena saat itu Terdakwa ingin tahu kualitasnya sehingga Shabu habis.
Bahwa setelah tahu kualitas Shabu yang dibeli dari Akun atas nama @ronlionzionsss bagus, selanjutnya pada awal bulan Januari 2023 Terdakwa kembali membeli Shabu berat brutto 10 gram seharga sepuluh juta rupiah kepada pemilik Akun @ronlionzionsss. Lalu Terdakwa berangkat dari rumah Jl. H. Batong III Nomor 27 RT.005 RW.006 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan menggunakan Sepeda Motor milik orang Tuanya untuk mengambil paket Shabu yang ditaruh pemilik Akun atas nama @ronlionzionsss disekitar Taman Pemakaman Umum (TPU) di daerah Tebet Jakarta Selatan.
Kemudian Terdakwa menghubungi temannya MN untuk membagi sabu menjadi beberapa paket kecil dengan maksud untuk dijual di Akun Instagram milliklnya yaitu Akun atas nama @souldiersouth.official.
Setelah Shabu dibagi menjadi beberapa paketan kecil selanjutnya MN menawarkan diri menjadi Kurir sekaligus Admin di Akun Instagram milik dengan tugas membalas Chat (DM) dari para pengguna Instagram yang memesan Shabu dan mengantarkan/ menempelkan Paketan Shabu disuatu tempat sesuai arahan Terdakwa dengan gaji atau upah yang akan diberikan oleh Terdakwa kepada MN Rp2 juta sampai Rp7 juta sesuai banyaknya Shabu yang dijual.
Pada 16 maret 2023 Setelah menaruh paketan Shabu sekitar pukul 23.45 WIB. Terdakwa Andika bersama MN didatangi dan diamankan beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Terdakwa mengaku menyimpan shabu yang akan siap di edar melalui akun instagram di Kamar Kost Jl. H. Muslim Nomor 41 RT.013 RW.001 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
Terdakwa Andika sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang ini Andika dituntut oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dimana jika tidak bisa membayar digantikan dengan tambahan 6 bulan penjara.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Syamsul Mahmuddin







