KEADILAN – Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi menjatukan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Hans Wijaya alias Hans. Warga Komplek Pondok Ungu Permai Blok DD 2 Nomor 18 Kelurahan Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Jawa Barat (Jabar) ini terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kg dan pil ekstasi sebanyak 25.000 butir.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Hans Wijaya alias Hans selama seumur hidup,” tegas hakim, Ahmad Sumardi dalam sidang secara video conference di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021) sore.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alasannya, JPU menuntut terdakwa Hans dengan pidana mati.
Hal itu dilakukan setelah Maria Tarigan mendapat arahan pimpinan.
“Setelah mendapat arahan pimpinan, kita sudah resmi mengajukan banding,” ujar JPU dari Kejati Sumut tersebut.
Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan dan Novrika, pada Agustus 2020, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap perkara sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes (berkas terpisah) seberat 23.000 gram.
Lalu, petugas melakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lain di daerah Tanjungbalai.
“Namun pelaku (terdakwa Hans Wijaya alias Hans) tidak berhasil ditangkap karena kapalnya berangkat menuju ke Jakarta. Sehingga petugas mengikuti pelaku sampai ke Jakarta,” ujar JPU.
Seminggu kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa diketahui sedang berada di rumah kontrakan, Pondok Ungu Permai Blok DD 2 Nomor 18 Kelurahan Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Jabar.
Saat itu, terdakwa mendapat telepon dari Alux (berkas terpisah) dan disuruh untuk menjemput paket narkotika ke daerah Pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara (Jakut).
Mendapat perintah itu, terdakwa menjemput paket sabu tersebut berisi dua karung goni dan satu box plastik.
“Barang haram tersebut disimpan di bagasi belakang mobil. Namun, saat terdakwa sedang mengendarai mobil di pinggir Jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakut, tiba-tiba ada mobil lain yang menghalangi,” cetus Maria.
Setelah mobil yang dikendarai terdakwa berhenti, beberapa petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan. Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat dua tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau berisi sabu seberat 50.000 gram.
“Selain itu, ditemukan juga satu box plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi dengan bentuk kotak sebanyak 25.000 butir,” jelas JPU.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumut.
Marulitua Tarigan






