Kunker ke Kalsel, Jaksa Agung: Jaga Marwah Institusi

KEADILAN – Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Bumi Lambung Mangkurat. Jaksa Agung didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto sejak 3 sampai 5 November 2021.

Dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 4 November 2021, Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan para Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan. Selaib itu hadir juga Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 7 Angkatan LXXVIII perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebanyak 21 orang yang mengikuti pendidikan di Badiklat Kejaksaan RI secara virtual.

Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalimantan Selatan, yang telah mengerahkan seluruh kemampuan, dedikasi dan loyalitasnya dalam menjalankan tugas. Kunjungan kerja kali ini terasa istimewa, dikarenakan Jaksa Agung bisa langsung bertatap muka, bersilaturahmi dan berdialog secara langsung meskipun masih dalam situasi pandemi. Dalam hal ini Jaksa Agung juga mengingatkan meskipun trend penyebaran dan penularan Covid-19 sudah mulai melandai, namun kita harus tetap waspada dan melakukan serta mempersiapkan langkah preventif guna mengantisipasi ancaman gelombang ketiga (third wave) Covid-19, khususnya dari beberapa negara tetangga kita.

Kegiatan kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan pimpinan, hal ini bertujuan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, dengan memperhatikan tata cara atau protokoler perjalanan dinas sebagaimana Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. Oleh karena itu, Jaksa Agung terus mengingatkan bahwa kegiatan penyambutan pimpinan dilaksanakan dengan sederhana dan sewajarnya, sehingga tak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Untuk itu Jaksa Agung minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah Jaksa Agung contohkan dalam setiap perjalanan dinas. Jaksa Agung juga tidak menghendaki kegiatan kunjungan kerja ini membebani daerah yang dikunjungi, yang pada ujungnya dengan alasan kedatangan pimpinan sehingga para Kajati ataupun Kajari memaksakan diri dengan mempertaruhkan integritas dan melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya Jaksa Agung menekankan bahwa salah satu tugas dan agenda utama dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung adalah memulihkan marwah institusi Kejaksaan yang mana salah satu faktor utama dalam upaya tersebut adalah dengan meningkatkan integritas disetiap individu insan Adhyaksa. Oleh karena itu, diberbagai kesempatan Jaksa Agung telah menegaskan dan mengajak kepada setiap insan Adhyaksa untuk selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, hal tersebut dikarenakan integritas seseorang dilihat dari tingkah laku seseorang bukan dari profesinya. Terkait dengan hal tersebut sudah seharusnya integritas telah melekat dan tertanam di dalam setiap insan Adhyaksa, karena Integritas dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin. Integritas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika, akan tetapi juga sebuah tindakan nyata. “Ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, apabila kita sebagai Aparatur Penegak Hukum tak berintegritas manalah mungkin dapat memberikan harapan masyarakat tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan, bahwa loyalitas wajib dipertahankan namun dengan tak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran. Bahwa yang harus dipahami loyalitas di sini adalah terutama loyalitas kepada institusi atau yang lebih kita kenal dengan ESPRIT DE CORPS, atau jiwa korsa bukan terhadap orang, hal ini dikarenakan orang akan silih berganti, untuk itu kita semua harus mampu menciptakan loyalitas sebagai sebuah sistem dalam organisasi, karena loyalitas yang dimilki oleh setiap insan Adhyaksa juga sangat berpengaruh pada kelanjutan suatu institusi dalam melaju pada rel visi dan misi Kejaksaan. Sehingga apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur visi dan misi yang ada, besar kemungkinan bahwa rasa loyalitas yang dimiliki para anggotanya telah keropos dan lapuk. Karena jika loyalitas benar-benar ada pada setiap anggota, tidak mungkin mereka akan membiarkan dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang menyimpang dari rel visi dan misi.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung kembali memberikan penekanan kepada jajaran Kejaksaan di Kalimantan Selatan, bahwa sudah seharusnya dan sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. “Jangan jadi benalu di dalam tubuh institusi, rapatkan barisan dan mari kita bergerak bersama memulihkan marwah korps adhyaksa yang kita cintai, apabila diantara saudara sekalian masih ada yang ingin menjadi benalu saya tidak akan segan dan ragu untuk membasmi benalu tersebut,” tegas Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya keras seluruh jajaran Kejaksaan untuk memulihkan marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, sangat disayangkan masih menemukan oknum-oknum baik itu jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang mencoba melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Untuk itu Jaksa Agung mengingatkan kepada setiap kepala satuan kerja untuk memberikan keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana dan meningkatkan pengawasan melekat kepada setiap anggotanya, karena apabila ada anggotanya yang melakukan perbuatan tercela maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atasnya. “Perlu diketahui, pada dasarnya pimpinan tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan himbauan pimpinan tersebut tidak diindahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka Pimpinan tidak akan ragu untuk menindak secara tegas,” ujarnya.

Tindakan tegas ini terpaksa diambil karena menurut Jaksa Agung para jajaran pimpinan kejaksaan sudah cukup banyak memberikan peringatan, dan perlu Kepala Satuan Kerja ketahui tindakan tegas tersebut terbukti efektif dan mampu mencegah para pegawai lain untuk ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela. “Salah satu beban terberat saya sebagai Jaksa Agung adalah manakala saya harus menjatuhkan hukuman bagi salah seorang anak buah saya, namun keputusan itu harus saya ambil karena saya ingin menyelamatkan ribuan anak buah saya yang baik, saya lebih baik kehilangan satu anak buah yang tidak bisa dibina dibandingkan harus mempertaruhkan institusi,” ungkapnya.

Jaksa Agung juga menegaskan beberapa arahan yang harus di cermati dan dilaksanakan untuk optimalisasi kinerja oleh Kajati dan Kajari di wilayah Kalimantan Selatan. Diantaranya, Bidang Pembinaan terkait Realisasi Anggaran. Jaksa Agung memperingatkan para Kajari yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja. Bidang Intelijen, Jaksa Agung menekankan terkait capaian Vaksinasi Covid-19. Dalam proses penanganan pandemi Covid-19, Kejaksaan memiliki peran dalam menyehatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 yang menjangkiti Ibu Pertiwi. Terhadap proyek strategis nasional dalam hal ini Jaksa Agung minta agar dilakukan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata, serta melaporkan potensi AGHT secara optimal dan komprehensif.
Terkait Pingkatkan Kewaspadaan. Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran Intelijen agar meningkatkan kewaspadaan PAM SDO. Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menekankan terkait Penerapan Keadilan Restoratif (RJ). Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), dimana terdapat 11 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Selatan. Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam. Jaksa Agung menekankan perlunya diketahui seluruh jajaran Kejaksaan, bahwa Jaksa Agung telah perintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan para satuan kerja untuk wajib mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menekankan penanganan perkara berkualitas. Jaksa Agung mengingatkan, agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil, sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan. Seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya harus dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Untuk itu, Jaksa Agung minta para kepala satuan kerja mengangkat kasus korupsi yang berkualitas, seperti pelakunya adalah tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya.