KEADILAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Jumat (21/8/2026), sehari setelah OTT digelar di Purwokerto dan Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan karena perkara yang disidik KPK berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri.
Operasi KPK berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Sejumlah pihak di lingkungan Unsoed diperiksa di gedung Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Pemeriksaan mulai berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Pada awal operasi, informasi mengenai pihak yang diperiksa belum banyak diketahui.
Sekitar pukul 15.32 WIB, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, terlihat keluar dari gedung pemeriksaan. Namun, ia kembali masuk dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Pemeriksaan berlangsung hingga malam. Sekitar pukul 22.45 WIB, rombongan KPK meninggalkan gedung Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Sejumlah pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, Banyumas. Sementara dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari keseluruhan pihak yang diamankan, sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara tersebut.
Salah satu pejabat Unsoed yang diamankan adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Norman Arie Prayogo. Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed, Eko Sumanto, juga turut diperiksa.
Sementara itu, Akhmad Sodiq diamankan ketika berada di Jakarta. Pihak kampus menyebut keberadaan rektor di Jakarta berkaitan dengan tugas kedinasan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kemudian didalami penyidik untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Penyidik KPK juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam transaksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya perantara.
Akhmad Sodiq dan Lima Orang Jadi Tersangka
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya yakni:
• Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
• ES, yang disebut sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed.
• DMW, pihak swasta.
• AW, pihak swasta.
• MYN, yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
Keenam tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Tak Semua yang Diamankan Jadi Tersangka
Satu hal penting dalam kasus ini adalah tidak semua orang yang diamankan dalam OTT otomatis berstatus tersangka.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno, sebelumnya turut diamankan. Namun, namanya tidak masuk dalam daftar enam tersangka yang diumumkan KPK.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa KPK menentukan status hukum seseorang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik.
Dengan demikian, status sebagai pihak yang diamankan dalam OTT tidak dapat langsung disamakan dengan status tersangka.
Setelah OTT, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan pimpinan di gedung rektorat Unsoed.
Penyegelan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengamankan dokumen atau barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik masih perlu mengungkap secara lebih jauh aliran uang, pola transaksi, pihak yang diduga menjadi perantara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penelusuran juga dapat berkembang berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
KPK masih harus membuktikan hubungan antara uang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.













