Kriminolog: Berantas Narkoba dan Judi Jangan Cuma Polri

KEADILAN – Belakangan ini Polri gencar memberantas narkoba dan judi online. Pembersihan dilakukan setelah adanya perintah tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pasca mencuatnya isi konsorsium 303.

Bahkan di tubuh Polri sendiri tak luput dari pembersihan.

Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariadja dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal, yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkotika.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan juga diperiksa dan ditempat khususkan (dipatsuskan) karena diduga menerima uang dari pelaku judi online.

Terkait hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Dr Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, dirinya mengapresiasi Polri atas tindakan bersih-bersih ini.

“Kasus-kasus penangkapan oleh lembaga polisi menjadi menarik, karena ini komitmen dari lembaga,” ujar Simon saat dihubungi Keadilan.id, Jumat (3/8/2022).

Simon menjelaskan, kejahatan seperti narkotika dan judi merupakan kejahatan berkelompok (organized crime). Untuk itu ia mengingatkan, seharusnya bersih-bersih ini tidak hanya dilakukan oleh Polri saja, tetapi juga lembaga lainnya.

“Untuk narkotika kan ada BNN (Badan Narkotika Nasional). Itu harus berkordinasi. Jadi, bagaimana dengan lembaga-lembaga lain. Polri kan tadi sudah komit, nah yang lain seperti apa?” pungkasnya.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan