KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan alur pelayaran pada sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam penyidikan itu penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka.
“Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Tessa menegaskan, sembilan orang yang dijerat dalam kasus ini terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan identitas para tersangka dan duduk perkara.
“Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” sambungnya.
Tess memastikan, proses penyidikan masih berjalan hingga saat ini. Untuk itu, penyidik masih melakukan pemanggilan saksi dan tindakan-tindakan hukum lainnya.
Terkait detail perbuatan, identitas para tersangka, dan pasal yang disangkakan akan diungkap ke publik ketika penyidikan dinilai cukup.
“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Tessa.
Tessa menjelaskan, setidaknya ada empat paket proyek pengerukan alur pelayaran yang diduga dikorupsi. Pertama, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017.
Kedua, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016. Ketiga, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau YA 2013-2016.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Atonius Tonny Budiono pada 2017 silam. Selain Tony, KPK menetapkan pelaku suap, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Tonny diduga menerima suap dari Adiputra terkait perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











