KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan pelelangan atas barang rampasan dari hasil korupsi. Pada Senin (27/6) mendatang, KPK berencana akan melelang satu unit mobil Innova warna putih hasil rampasan dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lelang dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I lewat internet. “Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Selasa (21/6).
Dalam pelelangan ini, menurut Fikri, pihaknya tidak menguasai buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bernomor polisi D 101 CAT tersebut. Dan rencananya akan dilelang dengan harga limit Rp 164 juta lebih dengan uang jaminan Rp 50 juta.
Sedangkan batas waktu pelelang yakni pukul 09.30 WIB yang bertempat di KPKNL, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Banten. Adapun alamat domain lelang, yakni https://.www..lelang.go.id.
Sementara itu, penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran. “Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat obyek dimaksud pada hari Kamis, 23 Juni 2022, pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan TMP Taruna No 41, Kota Tangerang,” lanjutnya.
Barang rampasan yang akan dilelang KPK tersebut merupakan pemberian dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin. Pemberian itu untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.














