KPK Dalami Keterlibatan Hakim Itong dalam Memutus Perkara Lain

KEADILAN- Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam sejumlah penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jawa Timur. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa dua mantan koleganya di PN Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan dua saksi dua saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang persidangan beberapa perkara di PN Surabaya dengan tersangka Itong.

“Salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud. Disamping itu, dikonfirmasi pula dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/3/2022

Kedua hakim PN Surabaya yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta itu ialah Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso.

Selain kedua Hakim PN Surabaya itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Hakim PN Makassar R. Mohammad Fadjarisman.  Namun, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang.

Seperti diketahui, Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP, yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah “upeti” demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Disamping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.