KEADILAN – Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memanggil direksi PT PLN, untuk diperiksa terkait dengan korupsi Pengadaan Tower Transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Selasa (2/8). Direksi tersebut merupakan salah satu saksi yang dimintai keterangannya dari tiga orang yang dipanggil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan direksi yang diperiksa penyidik tersebut adalah NS. “Jabatannya adalah Direktur Regional Jawa Bagian Barat,” ujarnya.
Sedangkan dua saksi lainnya adalah SS selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat tahun 2015 – 2016 dan SIS selaku Direktur Pengadaan PT PLN periode 2015-2019.
“Pemeriksaan semuanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” tegasnya.
Seperti diketahui, perkara proyek dengan anggaan sebesar Rp2,2 triliun ini baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan tim penyidik telah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tower transmisi PLN ini.
“Saat ini tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan independen power production class track atau program tahap satu dan pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 pada PT PLN, yaitu dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukannya,” jelasnya.








