KEADILAN – Perkara korupsi tata niaga timah terus diperdalam. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa rekanan PT Timah, Kamis (04/01/2024). Demikian siaran pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta.
Rekanan yang diperiksa adalah HT. Ia adalah Direktur Utama (Dirut) PT Venus Inti Perjasa. Perusahaan ini terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Ketut.
Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Reporter: Syamsul Mahmuddin












