Korupsi Rel Kereta, Jaksa Cecar Pejabat Balai Teknis Perkereta Apian Medan

KEADILAN – Kasus korupsi perkereta apian Medan terus dikuliti. Kamis (04/01/2024), jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa pejabat Balai Teknis Perkereta Apian Medan, Sumatera Utara.

Pejabat yang diperiksa adalah RMY. Ia menjabat Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tengah mengusut dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut bahwa proyek yang menghubungi Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam tersebut bernilai total Rp1,3 triliun.

Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

“Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksaan lelang,” jelas Kuntadi, beberapa waktu lalu.

Reporter: Syamsul Mahmuddin