KEADILAN – Kriminalisasi terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero dikecam 75 lembaga nasional dan internasional serta 51 akademisi. Laporan polisi terhadap ahli dianggap sebagai intimidasi melalui jalur hukum (judicial harassment). Pemerintah, kejaksaan dan kepolisian didesak melindungi pejuang lingkungan.
Prof. Bambang Hero adalah ahli ekonomi lingkungan IPB Bogor. Ia diminta sscara resmi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi ahli dalam perkara korupsi timah. Berdasarkan perhitungannya sebagai ahli, untuk memulihkan kerusakan ekosistem akibat eksplpitasi timah di Bangka Belitung membutuhkan biaya Rp271 triliun.
Pendapatnya kemudian diterima Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kerugian ekosistem sebesar Rp271 triliun termasuk kerugian negara. Putusan monumental ini akan memaksa korporasi yang melakukan eksploitasi mengganti kerugian tersebut. Apalagi Kejaksaan Agung kemudian menindak lanjuti dengan mengejar tanggung jawab hukum lima korporasi yang merusak ekosistem tersebut.
Sebagaimana siaran pers yang dilansir oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa (13/01/2025), Prof Bambang Hero kini mendapatkan intimidasi hukum. Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi.
Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero. Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam.
Keterangan Ahli di Muka Persidangan
Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.
Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.
Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. “Hal inilah yang disebut mekanisme menguji dengan keahlian terkait atau peer review mechanism dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism,” tulis siaran pers tersebut.
Gerakan membela Prof Bambang Hero didukung 75 lembaga nasional dan internasional. Mulai ICW sampai Green Peace. Selain itu juga didukung 51 akademisi berbagai perguruna tinggi. Juga didukung pegiat lingkungan dan anti korupsi seperti mantan Komisioner KPK Bambang Widjodjanto dan Saut Sitomorang.
“Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat. Pasal 47 UU Dikti, ayat (1) yang isinya menyatakan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat,” Demikian bunyi salah satu siaran pers tersebut.
Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, lanjut siaran pers ICW, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), bukan melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.
Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai bastion libertatis, benteng kebebasan!
Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri.
Kriminalisasi Bambang Hero Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan
Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4, perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.
Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. “Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tulis siaran pers tersebut.
Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus di antaranya adalah upaya judicial harassment.
Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan. Juga mendesak Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang. Serta, mendesak Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.
BACA JUGA: Korupsi PT RBT, Jaksa Periksa Kepala Akuntasi PT Timah














