KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung masih berlanjut melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao – Gardu Induk Payakumbuh di PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017. Ada dua orang yang diperiksa dan keduanya merupakan pejabat di perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dari dua orang saksi tersebut salah satunya dengan inisial JS. Saksi ini merupakan GM PT PLN UIP II Medan 2016. “Lainnya adalah Manager Operasi Konstruksi PT PLN (Persero) UIP II Medan, KS,” ujarnya.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti. “Untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam proyek di PLN UIP Medan tersebut,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam pengungkapan dugaan tipikor ini, pihak kejaksaan tidak pernah menyebutkan secara detail duduk perkara termasuk modus yang dilakukan. Pun demikian dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan kerugian negaranya.
Dan proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh ini sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung dan Sumatera Barat.
Chairul Zein
Korupsi PLN, Kejagung Periksa GM PLN UIP II Medan

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak







