Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Seri-seri sebelumnya dalam rangkaian tulisan ini telah membahas panjang lebar bagaimana premanisme, ormas, dan jaringan kekerasan informal bertransformasi mengikuti perubahan struktur kekuasaan di Jakarta — dari warisan Petrus hingga kelahiran “preman demokrasi” pasca-otonomi daerah. Namun berfokus terus-menerus pada kekerasan jalanan berisiko menyembunyikan bentuk kejahatan lain yang jauh lebih senyap, namun jauh lebih luas jangkauannya, yakni kejahatan yang terjadi bukan di jalan atau pasar, melainkan di loket layanan publik dan meja pengambilan keputusan anggaran.
Reformasi 1998 lahir juga dari janji memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi salah satu slogan sentral gerakan mahasiswa. Lebih dari seperempat abad kemudian, janji itu tetap jauh dari tuntas. Bukan karena absennya lembaga antikorupsi, melainkan karena korupsi di Indonesia sesungguhnya terdiri dari dua sistem ekstraksi yang berjalan pada level berbeda. Dua sisten itu “korupsi klitik” (petty corruption) — sejenis suap recehan dan “korupsi kakap” seperti penyelewengan anggaran negara.
Tulisan ini berargumen bahwa kedua sistem itu bukan sekadar perbedaan skala dari satu masalah yang sama, melainkan dua ekosistem kejahatan dengan logika insentif berbeda yang sama-sama resisten terhadap reformasi. Keduanya tetap ada dan kian nyata.
Fenomena
Menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis KPK setiap Desember bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, indeks integritas nasional Indonesia pada 2025 berada di angka 72,32 — naik tipis dari 71,53 pada 2024, namun tetap berada dalam kategori “rentan”. Skor ini disusun dari tiga sumber, persepsi pegawai internal instansi, pengalaman langsung masyarakat pengguna layanan, dan penilaian pihak independen seperti BPK, BPKP, dan Ombudsman. Hal yang membuat SPI berbeda dari indeks persepsi korupsi konvensional adalah fokusnya pada pengalaman nyata masyarakat berhadapan dengan birokrasi. Pada booklet SPI disebutkan pungutan liar, gratifikasi, uang pelicin, dan penyalahgunaan fasilitas kantor sebagai “pekerjaan rumah besar” yang belum juga tuntas di hampir seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang disurvei.
Ombudsman Republik Indonesia, lembaga pengawas pelayanan publik, mencatat pola serupa dalam laporan tahunan mal-administrasi 2025 pada sektor kesehatan, kependudukan, dan bantuan sosial menjadi penyumbang aduan terbanyak. Di Jakarta, titik-titik semacam ini mudah dikenali oleh siapa pun yang pernah mengurus dokumen sendiri. Nilai setiap transaksi ini kecil, jarang lebih dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah, sehingga jarang dilaporkan. Banyak warga enggan melapor karena malu telah menjadi pihak yang turut memberi.
Di ujung lain spektrum, korupsi kakap tetap menjadi berita utama. Data KPK mencatat bahwa sejak 2004 hingga awal 2022 saja, tidak kurang dari 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak karena korupsi. Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang 2010–2018. Tren ini belum surut, hanya dalam tujuh bulan pertama 2026, KPK telah menjaring lebih dari selusin kepala daerah lewat operasi tangkap tangan, dengan modus yang oleh pimpinan KPK sendiri disebut nyaris seragam — pemerasan terhadap perangkat daerah, gratifikasi proyek, dan jual-beli jabatan.
Kontras antara dua sistem ini mencolok. Korupsi kakap menyita perhatian publik karena visual dan dramatis melalui konferensi pers penangkapan, barang bukti uang tunai yang disita, kepala daerah yang digiring dengan rompi oranye. “Korupsi klitik” nyaris tidak pernah menghasilkan gambar semacam itu, terjadi dalam interaksi singkat antara satu warga dan satu petugas, tanpa saksi, tanpa dokumentasi, dan sering kali tanpa pihak yang merasa dirugikan secara sadar karena masing-masing pihak menganggapnya sebagai jalan pintas yang wajar. Akibatnya, sumber daya penegakan hukum — waktu penyidik, perhatian media, tekanan politik — secara struktural condong ke arah kasus-kasus yang menghasilkan efek jera simbolik. Alhasil ribuan titik pungli kecil yang justru membentuk pengalaman sehari-hari mayoritas warga terhadap negara nyaris tidak tersentuh.
Analisis Kriminologis
Konsep street-level bureaucracy dari Michael Lipsky (1980) memberi kerangka paling langsung untuk memahami “korupsi klitik”. Lipsky menunjukkan bahwa birokrat garis depan bekerja dalam kondisi sumber daya yang terbatas dan pengawasan atasan yang jarang menjangkau interaksi personal. Dalam kondisi semacam ini, petugas mengembangkan berbagai jalan pintas untuk mengelola beban kerja, dan salah satu jalan pintas paling umum adalah memprioritaskan warga yang bersedia membayar lebih.
Kalau dibaca lewat Lipsky, “korupsi klitik” bukan penyimpangan dari cara kerja birokrasi, melainkan konsekuensi struktural dari kesenjangan antara janji layanan publik dan kapasitas aktualnya — kesenjangan yang di Indonesia diperparah oleh rendahnya rasio petugas terhadap jumlah penduduk yang harus dilayani di kota sepadat Jakarta.
Robert Klitgaard (1988) merumuskan logika ini dalam formula yang kerap dikutip dalam kajian antikorupsi. Klitgaard bilang korupsi terjadi ketika seorang pejabat memiliki monopoli atas suatu layanan, memiliki diskresi luas dalam menjalankannya, namun minim akuntabilitas atas keputusan yang diambil. Formula ini menjelaskan mengapa loket tunggal yang mengurus dokumen kependudukan atau perizinan usaha kerap menjadi titik rawan pungli. Warga tidak punya alternatif selain petugas yang sama, petugas punya keleluasaan menentukan cepat-lambatnya proses, dan supervisi atas keputusan itu nyaris tidak ada.
Digitalisasi layanan yang direkomendasikan Ombudsman sebagai solusi, sesungguhnya bekerja lewat logika Klitgaard. Di mana sistem daring mengurangi monopoli petugas atas informasi dan mempersempit ruang diskresi, namun digitalisasi yang tidak diikuti perbaikan sistem justru membuka celah pungli baru begitu sistem daring itu macet dan warga kembali bergantung pada “bantuan” petugas.
Susan Rose-Ackerman (1999) menambahkan penjelasan mengapa “korupsi klitik” begitu sulit diberantas dibanding korupsi kakap. Dari sudut pandang setiap warga yang membayar, tindakan itu rasional secara individual. Alasannya sedikit uang demi menghemat waktu dan tenaga jauh lebih murah daripada mengantre berhari-hari atau melapor lewat jalur resmi yang belum tentu ditindaklanjuti. Namun ketika dilakukan oleh jutaan warga secara bersamaan, rasionalitas individual ini justru melanggengkan sistem yang merugikan semua orang secara kolektif — sebuah persoalan aksi kolektif klasik.
Rose-Ackerman jelas telah menunjukkan bahwa penegakan hukum secara alami condong pada kasus-kasus besar karena rasio biaya-manfaatnya lebih jelas. Sebab satu kasus korupsi kakap yang berhasil dibongkar menghasilkan aset sitaan bernilai miliaran rupiah dan liputan media yang luas. Dibanding membongkar satu kasus pungli senilai lima puluh ribu rupiah jelas tidak sepadan dengan biaya penyidikannya. Meskipun agregat dari jutaan transaksi kecil semacam itu jauh melampaui nilai korupsi kakap mana pun.
Ketiga kerangka ini, bila dirangkai, menunjukkan bahwa “korupsi klitik”dan korupsi kakap sesungguhnya adalah dua respons berbeda terhadap dua jenis kelangkaan yang berbeda pula. Lipsky dan Klitgaard menjelaskan bagaimana kelangkaan sumber daya layanan dan lemahnya akuntabilitas di level birokrasi garis depan melahirkan korupsi klitik sebagai jalan pintas struktural, bukan penyimpangan personal. Rose-Ackerman menjelaskan mengapa logika penegakan hukum secara sistematis mengabaikan skala kejahatan ini meski agregatnya sangat besar. Karena, akar kedua fenomena ini berbeda, resep yang sama — penindakan pidana yang spektakuler — hanya efektif untuk salah satunya.
Penutup Seri 40
Perjalanan dari premanisme jalanan yang telah dibahas panjang lebar dalam seri-seri sebelumnya menuju “korupsi klitik” dan korupsi kakap yang dibahas di sini menunjukkan bahwa kejahatan di Jakarta pasca-reformasi tidak menghilang. Penting ditegaskan bahwa korupsi klitik bukan sekadar versi kecil dari korupsi kakap yang akan otomatis terberantas begitu korupsi kakap ditindak. Keduanya tumbuh dari sumber kelangkaan yang berbeda, dan karena itu membutuhkan strategi pencegahan yang berbeda. Selama pembedaan ini belum dipahami secara luas, agenda antikorupsi Indonesia berisiko terus dinilai berhasil hanya lewat sorotan kamera pada satu kepala daerah yang digiring dengan rompi oranye. Padahal jutaan interaksi kecil antara warga dan negara di loket-loket layanan publik terus berjalan dengan logika yang sama seperti puluhan tahun sebelumnya (Bersambung).
Penulis dosen Kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan pengurus PWI Jaya






