KEADILAN – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali menghentikan penuntutan terhadap rakyat kecil. Hari ini Rabu (10/01/2024) Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menghentikan penuntutan perkara lima rakyat kecil melalu keadilan restoratif. Lima perkara tersebut diajukan empat kejaksaan negeri (Kejari).
Empat kejari tersebut adalah Kejari Aceh Barat Daya, Kejari Gayo Lues, Kejari Parepare, dan Kejari Sidenreng Rapeng. Lima permohonan keadilan restoratif tersebut diterima melalui ekspose perkara yang digelar di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Lima permohonan keadilan restoratif tersebut adalah:
1. Tersangka Alkausarbin Alm. Ubit Ibrahim dariKejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 312 Jo. Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka Samsul Bahri alias Acul bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentangPencurian.
3. Tersangka Agustinus Kombongkila alias Tinu dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Labuang bin Baso dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Tersangka Sarjuna alias Juna alias Malla bin Syarifuddin dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah memintamaaf dan korban sudah memberikan permohonanmaaf;
• Tersangka belum pernahdihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Reporter: SYAMSUL MAHMUDDIN







