KEADILAN – Peristiwa pidana korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong diduga diawali permufakatan jahat Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dengan 8 importir swasta untuk mendapatkan kuota impor. Permufakatan itu sempurna menjadi kejahatan setelah Thomas Lembong meneken persetujuan impor (PI). Artinya, delik sudah voltooid atau selesai dengan sempurna.
Setidaknya itu gambaran informasi yang dihimpun keadilan.id dalam mengikuti perkembangan penyidikan perkara impor gula 2015-2016 yang disidik penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Terakhir, Selasa (12/11/2024), penyidik sudah memeriksa tiga saksi.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah MY selaku mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016. APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
NE selaku Fungsional Bappepti dan Mantan Plt Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2015. ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian berkas perkara atas nama tersangka Thomas Lembong alias Tom Lembong.
Sebagaimana informasi yang dirangkum keadilan.id, Rabu pagi (13/11/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu sudah menetapkan Thomas Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka perkara korupsi impor gula 2015-2016. Penetapan keduanya diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Saat itu Qohar sebenarnya sudah menjelaskan mengapa persetujuan impor Lembong menjadi tindak pidana. Yaitu adanya rapat kordinasi pada 12 Mei 2015, saat Tom Lembong menjabat Mendag, yang menyimpulkan Indonesia sedang surplus gula hingga tak perlu impor.
Namun dengan alasan stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula untuk November sampai Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan setiap senior manager bertemu dengan 8 perusahaan swasta.
Dalam pertemuan itu disampaikan akan ada persetujuan impor (PI) gula kristal mentah dari Tom Lembong. Setelah gula kristal mentah impor itu diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan swasta, PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula kristal putih tersebut.
Tom Lembong lalu memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products. Menurut informasi, bukti dokumen persetujuan itu adalah Persetujuan Impor (PI) No.4 .IP-04.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.
Persetujuan ini kabarnya sempat diingatkan Dirjen dan Kasubdit Kemendag kepada Lembong bahwa itu melanggar aturan. Namun peringatan anak buahnya tersebut tak diindahkan. Alih-alih mempertimbangkan aturan, Lembong malah meneken langsung PI.
“Padahal selama ini persetujuan impor biasanya diteken dirjen,” ujar sumber keadilan.id.
Langkah Lembong ini diduga menyalahi aturan. Selain tanpa rapat kordinasi kabinet, jika alasan impor untuk stabilisasi harga maka impor yang dilakukan seharusnya gula kristal putih bukan gula kristal mentah.
Impor gula kristal putih berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian No.527/2004 harus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Faktanya, PT Angels Products bukan bagian BUMN.
Mengapa impor gula kristal putih harus dilakukan BUMN? Alasannya agar pemerintah bisa mengontrol harga jual gula kristal putih BUMN sehingga harga pasar tetap dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut informasi yang dihimpun keadilan.id, gula kristal putih hasil olahan gula kristal mentah yang diimpor tersebut tak pernah dibeli PT PPI. PT PPI hanya mengutip fee kepada importir swasta.
Sedangkan distribusi gula kristal putih hasil olahan impor gula kristal mentah, dilakukan sendiri oleh perusahaan swasta melalui jaringan distributor yang diduga terafiliasi. Akibatnya, harga jual gula kristal putih tersebut mencapai Rp16 ribu, jauh melebihi HET Rp12 ribu.
Modus serupa juga terjadi pada 2016. Bedanya, impor pada 2016 didahului rapat kordinasi yang dihadiri kementerian di bawah Kementerian Kordinator Perekonomian pada 28 Desember 2015. Saat itu memang disimpulkan, Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016 sebanyak 200 ribu ton. Kran impor gula kristal putih akhirnya dibuka.
Pada 2016, Tom Lembong diduga telah menerbitkan 12 Persetujuan impor untuk 8 perusahaan swasta yang dikumpulkan Charles Sitorus melalui para manager senior PT PPI. Namun lagi-lagi izin impor yang diterbitkan
Lembong dalam bentuk gula kristal mentah, bukan gula kristal putih Sebagaimana rekomendasi rapat kordinasi kabinet. Dan lagi-lagi pula PT PPI seakan-akan membeli, padahal hanya mengutip fee.
PT PPI juga terungkap tidak melakukan operasi pasar dan membiarkan distribusi gula kristal putih dilakukan perusahaan swasta melalui jaringan distributor terafiliasi sehingga harga melambung jauh di atas HET. Akibatnya tujuan impor untuk menstabilkan harga gula gagal. Sedangkan jutaan petani tebu justru tertekan saat harga gula naik dan keuntungan hanya dinikmati 8 perusahaan swasta yang dikumpulkan Charles Sitorus.
Berdasarkan hal itu sangat wajarlah bila penyidik Jampidsus saat ini berkeyakinan bahwa peristiwa pidana impor gula sudah voltooid. Artinya delik memang sudah terwujud sempurna. Diawali persekongkolan PT PPI dengan delapan perusahaan swasta, lalu sempurna menjadi kejahatan setelah Tom Lembong menandatangani persetujuan impor gula kristal mentah untuk 8 perusahaan swasta tersebut.
Nah.
BACA JUGA: Korupsi Impor Gula, Dirjen dan Kasubdit Sudah Ingatkan Tom Lembong Soal Pelanggaran Aturan










