KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Pemilik PT Bahari Sandi Pratama terkait perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023.
Pemeriksaan pengusaha berinisial HB tersebut, sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka RD dan Tersangka RR.
Sebagaimana diberitakan keadilan.id sebelumnya, Kejagung telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023 tersebut
RD, selaku Direktur PT SMIP, pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













