KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua pejabat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Selasa (28/05/2024). Keduanya diperiksa bersama seorang pengusaha terkait korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.
Dua pejabat Bea Cukai yang diperiksa adalah TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017 dan HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017. Sedangkan pengusaha yang diperiksa adalah HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo.
Sehari sebelumnya, jaksa juga memeriksa tiga saksi terkait perkara sama. Dua saksi diantaranya juga merupakan pegawai Bea Cukai. Mereka ialah AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 sampai Desember 2021. Kemudian, seorang saksi lainnya, yakni RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung,Ketut Ssumedana mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ketut belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi, dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.
Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
“Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
Korupsi Timah Rp271 Triliun, Eks Gubernur Babel Akui Tambang Banyak Merugikan Ketimbang Manfaat













