KEADILAN – Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami korupsi impor gula. Jumat (05/01/2024), penyidik memeriksa pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Saksi yang diperiksa tersebut adalah WAR. Ia merupakan Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI. Sebagai seorang pejabat, WAR mengetahui dan terlibat dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan RI tahun 2015-2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah berkonsentrasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015–2023. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan timnya telah dikerahkan untuk penggeledahan sejumlah lokasi di Riau.
“Sekarang anak-anak itu lagi konsentrasi di Riau, ada beberapa titik lagi di geledah,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Rabu lalu (4/1/2024). Namun Febrie tidak menjelaskan secara detail soal lokasi yang digeledah penyidik di Riau.
Sebelumnya lagi, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini. Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI. Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Secara sederhana, perkara ini adalah manipulasi kebutuhan impor gula. Dimana dalam rangka pemenuhan stok gula nasional, Kementerian Perdagangan RI diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi beberapa waktu silam.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













