KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Kutai Barat. Senin (05/02/2024), penyidik memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangannya.
Ketiganya adalah M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat. Berikutnya AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat. Terakhir adalah A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.
Pemeriksaaan ketiga orang tersebut lanjutan dari pemeriksaan seorang notaris yang dilakukan penyidik pada Jumat (02/02/2024) lalu. Saat itu jaksa memeriksa seorang notaris sebagai saksi yang terkait perkara korupsi penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Sebelumnya pada Selasa (18/8/2023) lalu, Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka. ”Tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat itu.
Mantan bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016 itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya di kabupaten Kutai Barat provinsi Kaltim. Jaksa menduga Ismail Thomas diduga berperan membuat dokumen palsu terkait perizinan PT Sendawar Jaya.
”Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ucapnya.
Adapun PT Sendawar Jaya sempat menggugat Kejaksaan Agung atas penyitaan lahan tambang batu bara seluas 5350 hektare di Kutai Barat. Lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik terpidana kasus korupsi Asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat yang dikelola PT Gunung Bara Utama (GBU), anak perusahaan PT Trada Alam Minerba. Namun diklaim milik PT Sendawar Jaya sesuai izin yang dikeluarkan mantan bupati Kubar Ismail Thomas tahun 2008 silam.
Gugatan PT Sendawar Jaya itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan mereka sebagai pemilik yang sah. Bahkan Kejagung dan PT GBU diminta mengembalikan lahan tambang ke PT Sendawar Jaya. Namun PT GBU dan Kejagung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusannya membatalkan putusan PN Jakarta Selatan karena dinilai tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Kejagung mengklaim menemukan dokumen palsu yang diduga dibuat oleh Ismail Thomas untuk proses gugatan pada 2021. ”Yang kita temukan, yang bersangkutan (Ismail Thomas) adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” kata Ketut saat itu.
Atas perbuatannya Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Lagi, Dua Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp17,9 Miliar