Korupsi di Askrindo, Penyidik Periksa Mantan Direksi

KEADILAN – Dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU),
penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi. Kali ini, giliran Dwikora Harjo, Direktur Keuangan PT AMU Askrindo Mitra periode 2017 – 2018 yang dimintai keterangannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Dwikora Harjo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2017 – 2018. “Jadi yang bersangkutan telah diperiksa sebagai sebagai saksi terkait kasus korupsi PT AMU,” katanya, Selasa (27/7).

Lebih lanjut, Leonard mengungkapkan Dwikora Harjo diperiksa terkait pencairan komisi dan biaya operasional terkait perkara korupsi tersebut. Selain itu, juga untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum dalam kasus korupsi PT AMU. “Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” sebutnnya.

Seperti diketahui, Kejagung menemukan adanya oknum PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menikmati uang perusahaan PT. AMU untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, membeberkan ada sejumlah oknum pejabat di PT Askrindo yang kerap menerima setoran ilegal dari beberapa anak perusahaan PT Askrindo.

Hal tersebut, kata Febrie, telah membuat negara mengalami kerugian mencapai triliunan. “Jadi dari transaksi di anak perusahaan diduga uangnya itu kembali ke oknum pejabat dan kerugiannya besar, triliunan lah,” tegasnya.

Chairul Zein