KEADILAN – Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait Perkara Korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Senin 13 September 2021.
Kedua saksi yang diperiksa itu adalah VNP dan AZ. keduanya diperiksa penyidik untuk mendapatkab bukti perkara korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2016 s/d 2020 tersebut. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer.
VNP selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Mataram. Ia diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional. Sedangkan AZ selaku mantan Kasi Produksi PT AMU. Ia juga diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri. “Apa yang ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” ujar Eben.
Sebagaimana diketahui, Kejagung mengusut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum tersangka dan nilai kerugian negara masih diselidiki.
Syamsul Mahmuddin












