KEADILAN– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan dengan memastikan perlindungan serta pemulihan hak warga terdampak.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (03/09/3026), mengatakan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, pangan, dan air.
Komnas HAM mencatat pemerintah menyebut luas lahan terbakar secara nasional mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026.
Penanganan karhutla saat ini diprioritaskan pada enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM dari lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan pemantauan pemberitaan, BMKG mendeteksi 1.104 titik panas di sembilan provinsi di Sumatra pada 22 Agustus 2026. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi, yakni 528 titik.
Pada periode yang sama, BNPB mencatat luas lahan terbakar sekitar 16.249 hektare di Riau dan 1.926 hektare di Sumatera Selatan. Di Kalimantan, Kementerian Kehutanan mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026.
Secara kumulatif, sebanyak 750 titik panas berkepercayaan tinggi terdeteksi di tiga provinsi tersebut selama 17-19 Agustus 2026. BNPB mencatat luas karhutla di Kalimantan Barat sekitar 38.310 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026, sedangkan Kalimantan Tengah mencapai sekitar 4.115 hektare hingga 19 Agustus 2026.
“Karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Ada aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan, pengawasan, penegakan hukum, serta kondisi iklim yang harus dilihat secara menyeluruh,” kata Anis.
Komnas HAM mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap akibat karhutla berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi aktivitas dan penghidupan masyarakat serta menghambat kegiatan belajar, dengan kelompok rentan menjadi pihak yang membutuhkan perlindungan lebih.
Selain perlindungan warga, Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat pencegahan melalui pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO, serta indikator kinerja yang dapat diawasi publik.
Evaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah gambut, juga dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Dari aspek penegakan hukum, Polri menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan pada periode 1 Januari-21 Agustus 2026.
Komnas HAM meminta proses hukum menjangkau seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal, korporasi, dan pemilik manfaat.
“Pemulihan tidak boleh menunggu proses hukum selesai. Negara perlu memastikan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab tetap harus menjalani proses hukum,” ujar Anis.
Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, status dan penggunaan lahan serta perkembangan proses hukum secara berkala dan mudah diakses masyarakat.
Lembaga tersebut menilai keterbukaan informasi penting untuk memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan, memperoleh informasi yang memadai, dan mengakses pemulihan secara efektif.














