Komisi III DPR Desak Kapolri Bebaskan Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo

KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman (BKH) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan para pelaku pariwisata yang ditahan di Polres Manggarai Barat.

Desakan tersebut diutarakan politisi dari Partai Demokrat itu melalui akun twitternya yang diunggah pada Selasa (2/8/2022).

Menurut Benny, aksi demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

Benny juga mengimbau kepada aparat kepolisian supaya tidak menggunakan cara kekerasan dalam menghadapi para demonstran.

“Yth Pak Kapolri. Demonstrasi itu hak menyatakan pendapat yg dijamin UUD’45 & UU Negara. Jika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan/menolak kenaikan tarif masuk TNK, janganlah dihadapi dgn kekerasan. Mohon mereka yg ditahan segera dibebaskan.#Rakyatmonitor#” cuit Benny.

Sebelumnya diberitakan, Polres Manggarai Barat, NTT menangkap sejumlah para pelaku pariwisata di Labuan Bajo pada Senin (1/8/2022). Para pelaku pariwisata tersebut ditangkap usai melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan tiket ke Taman Nasional Komodo (TNK).

Para demostran yang mengaku dari asosiasi pelaku pariwisata di Manggarai Barat itu sepakat menolak kenaikan tiket senilai Rp3,75 juta yang berlaku per 1 Agustus 2022. Sebagai bentuk protes, mereka memboikot pelayanan aktivitas pariwisata di Labuan Bajo.

Mirisnya, proses pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut diduga menggunakan cara anarkis. Bahkan beredar foto di media sosial beberapa pelaku pariwisata tersebut terlihat bersimbah darah akibat diduga dianiaya aparat kepolisian.

BACA JUGA: Aparat Diduga Aniaya Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo, Kompolnas Minta Lapor Propam Polri

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Index