KEADILAN – Koalisi sipil kembali mendesak DPR RI menghentikan revisi UU TNI dan UU Polri. Selain ada masalah krusial yang membahayakan hak azazi manusia (HAM) juga masa tugas DPR periode 2019-2014 tinggal hitungan pekan untuk membahas masalah strategis.
Demikian siaran pers yang diterima keadilan.id dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Selasa (23/7/2024).
Koalisi memandang pembahasan UU strategis seperti revisi UU TNI dan UU Polri seharusnya memerhatikan aspirasi publik.
“Mengingat kedua UU itu sangat berdampak langsung pada penikmatan hak-hak warga negara, termasuk HAM oleh masyarakat. Mengingat periode DPR 2019-2024 segera berakhir,” kata Isnur.
Pihaknya kuatir akan terjadi pola pembahasan transaksional dan mengabaikan kritik, serta usulan penting masyarakat sipil.
Kedua, secara etika politik, Koalisi memandang semestinya tak boleh ada pembahasan kebijakan dan atau UU baru strategis.
Ditengah transisi DPR dan pemerintah saat ini, semestinya mempersiapkan transisi yang baik dengan tidak merubah kebijakan atau UU strategis.
Juga memberikan kewenangan itu ke DPR dan pemerintahan terpilih. Terlebih, banyak anggota DPR RI 2019-2024 saat ini tidak terpilih kembali jadi anggota DPR RI periode berikut.
Ketiga, rancangan revisi UU TNI dan UU Polri sejak awal tidak melibatkan publik.
“Sudah mencerminkan bahwa revisi kedua UU itu bukan untuk kepentingan publik tapi politik dan segelintir kelompok tertentu. Seharusnya pembahasan UU TNI-Polri melibatkan publik luas. Mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan seperti peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Keempat, seperti keterangan pers Koalisi sebelumnya, substansi revisi UU TNI-Polri banyak menuai masalah.
Mulai dari peran kedua aparat negara yang begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang eksesif bagi TNI-Polri.
Pengaturan yang problematik itu tidak hanya dikuatirkan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI-Polri. Namun, akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2024, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) soal revisi UU TNI dan UU Polri.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Syamsul Mahmuddin












