KEADILAN- Enam Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) ketahuan memalsukan tanda tangan terkait pengajuan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Hakim MK Arief Hidayat mengkonfirmasi adanya kejanggalan tanda tangan berkas perkara pemohon. Para pemohon itu adalah mahasiswa FH Unila masing-masing M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
“Ini saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para Pemohon,” ujar hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang kepada para pemohon sebagaimana dilansir website MK, Jumat (15/7/2022).
Para pemohon sempat menjawab bahwa tanda tangan mereka itu asli. Bahkan mereka dengan tegas bahwa tanda tangannya berupa tanda tangan digital. Menanggapi jawaban pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief Hidayat menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.
“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain-main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tangan Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain-main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dan permohonan,” jelas Arief Hidayat.
Nyali mereka pun ciut usai ketahuan memalsukan tanda tangan. Akhirnya, pemohon Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan kepada majelis hakim MK terkait tanda tangan rekan-rekannya. Ia menyebut, dari enam pemohon, dua pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Pemohon pun meminta maaf kepada MK.
“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jelas Hurriyah.
Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Arief Hidayat memberikan pilihan kepada para pemohon agar mencabut permohonan dan bisa mengajukan ulang gugatan perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022 tersebut.
Arif pun menegaskan bahwa mereka adalah aset bangsa yang harus tahu persis soal hukum. Apalagi, mereka adalah mahasiswa fakultas hukum yang sedang berhadapan dengan lembaga hukum negara
“Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa fakultas hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum,” tegas Arief Hidayat.
“Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silahkan mengajukan lagi,” sambung Arief Hidayat.
Para pemohon menyatakan siap mencabut permohonan. Berkas pun dicabut karena bisa berujung ke proses pidana. Selanjutnya, panel hakim meminta para pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.
“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami,” tandas Hurriyah selaku juru bicara para pemohon.
Sidang dilaksanakan secara video conference. Dari enam mahasiswa Unila hanya satu yang tidak hadir yakni Nanda Trisua Hardianto.








