Kemungkinan Diberlakukannya Sistem Proporsional Tertutup, Partai Gerindra Kedepankan Asas Keadilan

KEADILAN – Partai Gerindra mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Semua partai harus diberi kesempatan untuk ikut dalam pemilu legislatif 2024 mendatang. Hal ini terkait soal sistem proporsional tertutup yang akan digunakan dalam pemilihan legislatif.

Hal tersebut dikatakan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kemungkinan berlakunya sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif 2024 mendatang.

“Kami dari Partai Gerindra mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Kita lihat banyak partai baru yang ingin ikut berkontestasi. Tentu harus diberikan kesempatan untuk kemudian ikut dalam Pileg,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Sistem proporsional tertutup kata Dasco akan menyulitkan partai politik melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi partai yang baru bergabung sebagai peserta pemilu.

“Lebih daripada itu juga kita memberikan kesempatan kepada kader-kader partai untuk lebih giat melakukan sosialisasi, melakukan kampanye apabila itu dilakukan dalam proporsional terbuka.
Namun, kami akan ikut ketentuan MK kalau sudah diputuskan,” jelasnya.

Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Keenamnya didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum mereka.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar