KEADILAN – Kementerian Perdagangan mendukung relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan. Mulai dari komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime) dengan merevisi kebijakan ekspor.
Tujuan relaksasi ekspor pertambangan yang dilakukan pemerintah ini agar tercipta industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang bisa mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.
“Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha baik, dan meningkatkan ekspor atas produk bernilai tambah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam siaran tertulis diterima Keadilan.id, Selasa (4/6/2024).
Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah atau pihak badan usaha bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.
“Saya berharap badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan kebijakan dengan sebaik-baiknya dan berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.
Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan itu diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Revisi kebijakan ekspor itu dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga meningkatkan kinerja ekspor nasional.
Salah satu perubahan adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspor hingga 31 Desember 2024.
Budi menambahkan tak banyak perubahan signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Sah! PAN Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim