KEADILAN – Jaksa terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi mafia tambang Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Sudianto alias Asek alias Aseng. Sebanyak dua orang saksi dicecar penyidik hari Selasa (18/08/2026) di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dua saksi tersebut untuk memperkuat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP OP PT PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai 2025.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AA selaku Direktur PT BUIL. Dan YTSAN selaku Direktur PT JPP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan pemilik PT QSS berinisial SDT (Sudianto alias Asek) bersama sejumlah tersangka lain, termasuk konsultan perizinan dan pihak swasta serta analis/pejabat dari Kementerian ESDM.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga secara maraton memeriksa sejumlah saksi kunci dari berbagai korporasi tambang dan industri terkait untuk mendalami aliran dana serta pelanggaran regulasi. Penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset berharga milik para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit tersebut.
Sudianto alias Asek (atau dikenal juga sebagai Aseng) adalah seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Barat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka utama (aktor intelektual) dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Sudianto alias Asek atau Aseng (inisial SDT) bertindak sebagai beneficial owner (pemilik manfaat/pengendali utama) sekaligus Komisaris PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Asek melakukan akuisisi PT QSS pada tahun 2017 ketika perusahaan tersebut baru mengantongi IUP Eksplorasi.
Modus Operandi Asek alias Aseng adalah melakukan manipulasi perizinan. Asek diduga menggunakan data yang tidak benar dan tanpa prosedur due diligence yang sah untuk memuluskan peningkatan status dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018.
Meskipun PT QSS mengantongi izin resmi untuk suatu wilayah, Asek mengendalikan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah konsesi (luar izin). Bauksit hasil penambangan ilegal dari luar wilayah tersebut kemudian “dilegalkan” dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS atas kerja sama dengan oknum pejabat perizinan.
Selain itu PT QSS mengekspor mineral mentah secara ilegal tanpa memiliki fasilitas pemurnian (smelter), yang melanggar syarat mutlak ekspor mineral.
Asek resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2026. Untuk memulihkan kerugian negara, Kejagung telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis miliknya di Pontianak, termasuk mobil super mewah Lamborghini Aventador beserta 4 unit mobil mewah lainnya.Perburuan Aset Lain: Penyidik juga tengah melacak puluhan unit ponton (kapal pengangkut bauksit) bernilai miliaran rupiah milik jaringan Asek yang diduga sengaja disembunyikan.
Kasus ini masih terus berkembang seiring penyidikan maraton oleh Kejaksaan Agung terhadap kluster korporasi dan Kementerian ESDM.
Selain Asek, Kejagung juga menetapkan Ayi Paryana (Inisial AP) menjadi tersangka. Ayi adalah Direktur PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Ia bersama-sama dengan Asek mengendalikan operasional korporasi serta menandatangani berkas perizinan yang menggunakan data tidak benar.
Ayi juga berperan memberikan sejumlah uang (suap) kepada penyelenggara negara demi menerbitkan dokumen perizinan. Penyidik juga menyita 8 kg logam mulia emas dari kediaman Ayi.
Tersangka berikutnya Yudie Abunawa (Inisial YA). Jabatannya adalah Komisaris PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Ia ikut serta bersama Asek sejak proses akuisisi PT QSS pada tahun 2017 ketika masih memegang IUP Eksplorasi. Yudie memfasilitasi administrasi internal dan menyetujui kebijakan manipulasi dokumen kuota ekspor (dokumen terbang) untuk bauksit ilegal.
Tersangka selanjutnya Ivan Ariyanto (Inisial IA). Jabatannya Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT Bumi Makmur Utama (BMU). Ivan bertindak sebagai penghubung atau “makelar” pengurusan izin tambang. Ia juga bertugas menjalin komunikasi dan menyalurkan aliran dana atau gratifikasi dari pihak PT QSS kepada pejabat Kementerian ESDM agar izin operasi produksi dan RKAB tetap diterbitkan meski syarat tidak terpenuhi.
Tersangka lain adalah Hadi Sahal Fadly Daulay (Inisial HSFD). Jabatannya Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Oknum penyelenggara negara ini meloloskan evaluasi perizinan PT QSS. HSFD secara melawan hukum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rekomendasi persetujuan ekspor mineral mentah, meskipun mengetahui PT QSS tidak menambang di lokasi izinnya dan tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter).
Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (satu rutan dengan tersangka utama Asek.
BACA JUGA: Febrie Gugat Status Tersangka, Minta Penggeledahan Rumah Dibatalkan











