KEADILAN – Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/6). Perkara yang terjadi pada tahun 2013-2014 ini terkait pinjaman kredit usaha rakyat sebesar Rp31.692.690.986.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebutkan kedua tersangka itu, R (40) mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, dan SL (43) debitur di bank tersebut. Dalam melakukan aksinya, selain menggunakan namanya sendiri, SL juga menggunakan/meminjam nama-nama orang lain.
“Untuk memuluskan pengajuan dana dari Bank Sumut, SL memberikan iming-iming, sehingga pemohon memberikan KTP kepadanya. Namun setelah dana cair tidak ada diberikan kepada pemohon, melainkan dimanfaatkan untuk pribadi,” ujarnya.
Belakangan, pembayaran kredit mengalami masalah. Dan anehnya, untuk menutupi cicilan, SL mengajukan kembali kredit yang juga dikabulkan. Ini karena adanya kerjasama dengan pimpinan di bank tersebut.
Tentu, pencairan dana tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” tegasnya.
Chairul Zein











