KEADILAN – Kejakasaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menyelamatkan keuangan negara dari perusahaan tambang batubara PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group sebesar Rp57,4 miliar. Dengan demikian total jumlah uang yang sudah diselamatkan Kejati Kaltim mencapai Rp271,4 miliar.
“Ini uang dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (20/05/2026) lalu.
Disebutkan Toni, dalam perkara menambang batubara di lahan transmigrasi tanpa izin Menteri Transmigrasi pada tahun 2010-2015 ini, Penyidik Kejati Kaltim telah menahan 7 orang, 3 orang diantaranya eks Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara dan 3 orang lagi dari direksi PT JMB Group, termasuk BT.
Penyidikan PT JMG Group didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Tersangka BT pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi Rp57.450.000.000,- sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari Tersangka BT Rp271.450.000.000,- terhadap kerugian keuangan negara yang masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor,” kata Toni.
BACA JUGA: Dari Kursi Firaun sampai Kapal Iran Dilelang Jaksa













