KEADILAN – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada PT KENKEN INDONESIA melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2015 – 2021, Rabu (9/3).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.
Menurut Ashari terdapat indikasi PT. KENKEN INDONESIA yang memiliki fasilitas KITE, dalam melakukan kegiatan impor textile yang seharusnya diolah menjadi barang jadi (garment) untuk di export sebagaimana mestinya, namun dijual di pasar dalam negeri. “Ini menyebabkan terganggunya harga pasar textile dalam negeri dan berakibat tutupnya beberapa pabrik textile dalam negeri,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ashari menjelaskan dengan tidak diexportnya textile yang sudah diolah menjadi barang jadi tersebut negara tidak mendapatkan devisa dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. “Pasar terganggu dan pabrik tekstil tutup menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perekonomian negara,” pungkasnya.








