KEADILAN – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah terkait pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut, yakni HH selaku Mantan Kepala UPT Tanah, LD yang merupakan Notaris, dan MTT selaku pihak Swasta.
Penahanan yang dilakukan pada Rabu (20/7) tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasi Penkum, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Dijelaskan Ashari, ketiga tersangka dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan. Sementara alasan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, berdasarkan syarat obyektif yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
“Dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” tuturnya.
Selain itu, Ashari menambahkan, pada Selasa, 19 Juli 2022, tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut, yakni JF selaku pihak swasta.
Dalam penyidikan, tersangka berinisial JF telah bekerjasama dengan tersangka LD yang merupakan Notaris.
“Bahwa Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” paparnya.
Lebih lanjut, Ashari melanjutkan, Tersangka JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Namun, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000, per meter. “Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000 (Rp 46 miliar),” tegasnya.
Sementara total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317 (Rp 28 miliar). Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683 (Rp 17 miliar).
Adapun pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








