Kejari Tuban Diakui MA Berkontribusi Tinggi dalam Pembaruan Pengadilan

Terbaik dari 410 Kejari dalam penerapan e-Berpadu

KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, diapresiasi Mahkamah Agung (MA) sebagai satuan kerja eksternal yang berkontribusi tinggi dalam pembaruan pengadilan. Sebab, Kejari Tuban paling terbaik diantara 410 kejari di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Penghargaan itu disampaikan Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. dalam Anugerah Mahkamah Agung 2025 di Jakarta, Senin (29/12/2025l.

Penghargaan kepada Kejari Tuban tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 124/KMA/SK.OT1.6/VII/2025. Peringkat kedua dan ketiga di tingkat kejari di swluruh Indonesia diperoleh Kejari Surabaya dan Kejari Indra Giri Hulu. Sedangkan penghargaan terbaik untuk kepolisian diperoleh Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Sugiyanto pemberian penghargaan kepada satuan kerja internal dan eksternal bukan sekadar seremoni semata. “Anugerah ini tidak dimaknai semata sebagai seremoni tahunan, melainkan sebagai bentuk penghargaan tertinggi dan penghormatan yang tulus kepada satuan kerja dan insan peradilan yang secara konsisten menjadi garda terdepan dalam perubahan, inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan,” ujarnya saat membacakan laporannya.

Menurutnya, Mahkamah Agung dalam menilai semua satuan kerja bekerja sama dengan Tim Peneliti Katadata.com sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara independen, profesional dan berbasis data yang terukur. Yaitu, menggunakan metode gabungan kuantitatif (60%) dan kualitatif (40%). Penilaian kuantitatif bersandar pada data kinerja dalam sistem informasi perkara. Sementara itu penilaian kualitatif berdasarkan kuesioner yang disebar ke pengadilan tingkat pertama.

Selain penghargaan untuk kejaksaan dan kepolisian, MA juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan lembaga kementerian sebagai bentuk apresiasi atas peran krusial mereka. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., yang mengumumkan satuan kerja berpreatasi tersebut menekankan bahwa tanpa peran instansi eksternal ini, maka laju pembaruan ak akan optimal.

Sekedar diketahui, e-Berpadu adalah singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, sebuah aplikasi web dari Mahkamah Agung RI untuk mengintegrasikan dan mendigitalisasi administrasi perkara pidana antar penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, Rutan) dan masyarakat, yang memungkinkan pengajuan izin (besuk, penyitaan, penggeledahan), perpanjangan penahanan, dan pelimpahan berkas secara elektronik agar proses lebih cepat, efisien, dan hemat biaya, sejalan dengan program peradilan elektronik (e-Court).

Tujuan utama pelaksaan aplikasi web ini untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi.
Mempercepat proses administrasi perkara pidana. Dan, menghilangkan birokrasi dan memangkas waktu serta biaya.

Fitur dan Layanan web ini diantaranya menyangkut pelimpahan Berkas Pidana Elektronik: Pengiriman berkas antar lembaga secara digital. Pengajuan Izin meliputi izin besuk tahanan, penggeledahan, penyitaan, keluar tahanan, dan pinjam pakai barang bukti. Perpanjangan dan penangguhan Penahanan dengan pengajuan secara elektronik.

Web e-Berpadu diklaim aman. Pasalnya, sistem tandatangan elektronik bekerjasama dengan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BACA JUGA: Dukung Kejagung, Ini Pesan Prabowo untuk Jaksa