KEADILAN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi ini, diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, Kamis (25/3).
Kapuspenkum Kejagung Leonrd Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan keempat kapal tangkap ikan yang dimusnahkan berasal dari Vietnam. “Kapal tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Adapun cara yang dilakukan saat pemusnahan tersebut, Leonard menjelaskannya dengan dua cara. Menurutnya, dua kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat tepatnya di titik ordinat 00° 08879 N 108°38842 E. “Itu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105,” jelasnya
Sedangkan dua kapal lainjya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Kapalnya sendir yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90. “Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman,” lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Chairul Zein









