KEADILAN – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara pidana Penyelundupan Orang (People Smuggling) imigran Myanmar etnis Rohingya dari Penyidik Polresta Banda Aceh, Selasa (13/02/2024).
Tiga orang tersangka itu berkewarganegaraan asing. Pertama berinisial AH (27) warga negara Bangladesh. Dua lainnya HB (53) dan MA (35) warga negara Myanmar.
Tahap II dilaksanakan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Perkara ini bermula pada 30 November 2023. Tersangka MA (35), Sdr Inus dan Sdr Rasyid membayar satu unit kapal kayu dengan harga 2.000.000 (dua juta) Taka yang mana uang tersebut adalah hasil MA (35), Sdr. Inus, Sdr. Rasyid, dan Sdr. SANAMULAH merekrut warga etnis Rohingya yang berada di camp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh untuk berangkat menuju Indonesia dengan syarat setiap orang diharuskan membayar sejumlah 100.000 (seratus ribu) Taka.
Selanjutnya MA (35) yang merupakan nahkoda kapal bersama-sama dengan AH (27) yang berperan sebagai asisten nahkoda, dan HB (53) sebagai penanggung jawab kondisi mesin kapal berangkat menuju Indonesia dengan membawa 134 warga etnis Rohingya dengan menggunakan satu unit kapal nelayan bertuliskan “NAZMA”.
Kemudian sekitar hari Minggu, 10 Desember 2024 memasuki perairan wilayah Indonesia dan berlabuh di pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terhadap 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang tersebut tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian, dan sebagian warga etnis Rohingya hanya memiliki Kartu Registrasi Pengungsi dari UNHCR yang dikeluarkan di Bangladesh.
Atas perbuatannya, tersangka AH (27) dan HB (53) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan terhadap MA (35) disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho selama 20 (dua puluh) hari. Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Connie Dilaporkan ke Polisi Soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah