KEADILAN – Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas vonis bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) oleh majelis hakim PN Surabaya. Anak mantan anggota DPR ini dibebaskan dari segala dakwaan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan. “Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” katanya, Kamis (25/7).
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Jaksa telah menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka. “Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” lanjutnya.
Ronald sendiri didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Kejagung menilai mestinya hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut dan fakta persidangan dalam putusannya. “Fakta-fakta yang tadi seharusnya hakim harus menyesuaikan dengan pasal-pasal dakwaannya, karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban, seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan,” ujarya.
Oleh karenanya, jaksa tetap meyakini terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana di dalam Pasal 338. Jaksa tetap bersikukuh terhadap tuntutan 12 tahun penjara bagi pelaku. “Artinya, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dia hanya menggunakan cara pandangnya sendiri, bahwa masyarakat menganggap ini suatu keanehan ya biarlah penilaian masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin









