KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib menyidik dan menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan kepada semua perusahaan terkait dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Pasalnya, langkah kejaksaan sekarang sudah sangat mudah, menyusul keberhasilan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) membuktikan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat praktik pertambangan ilegal sebagai kerugian negara. Demikian pendapat para ahli yang dirangkum keadilan.id, Kamis (02/01/2025).
Pakar Hukum dan Tata Kelola Pertambangan, Firdaus Dewilmar, mengatakan Kejaksaan Agung sangat bisa menindak lanjuti putusan perkara Suranto Wibowo dkk dalam perkara korupsi timah di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa telah terjadi kerusakan ekosistem dengan total kerugian Rp271 triliun.
Kerusakan lingkungan tersebut akibat penambangan ilegal ugal-ugalan yang dilakukan oleh PT Refined Bangka Tin (RBT) dan perusahaan terafiliasi dengan terdakwa lainnya. “Semua korporasi yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah harus mengganti kerusakan ekpsistem tersebut,” ujar Firdaus.
Firdaus yang juga Tenaga Ahli Bidang Hukum PT Timah menyebutkan kawasan yang hancur ekosistemnya tersebut memang termasuk kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Namun kawasan itu tidak dieksploitasi oleh PT Timah, tetapi oleh korporasi-korporasi yang sebagian pengurusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Diantaranya Direktur Utama PT RBT Suparta,” ujar Firdaus.
Oleh karena itu, menurut Firdaus, tanggung jawab kerusakan ekosistem tak bisa dibebankan kepada PT Timah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Negara akan rugi dua kali jika pemulihan kerusakan lingkungan dibebankan kepada PT Timah. Sudah PT Timah kehilangan biji timah akibat ilegal mining yang didalangi Harvey Moeis dkk, juga harus mengganti kerusakan lingkungan akibat perbuatan Harvey Moeis dkk,” jelasnya.
“Dalam rangka pemulihan kerusakan lingkungan semua korporasi yg melakukan korupsi timah disidik dan dituntu melakukan korupsi yg berdampak kerusakan lingkungan seperti para terdakwa yg sudah dihukum sekarang. Semua pihak yang terlibat wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan karena kerugian negara termasuk didalam kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Pendapat Firdaus dibenarkan Pakar Hukum Profesor Agus Surono. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam wawancara dengan keadilan.id mengungkapnya dalam bahasa sederhana namun lugas. “Siapa yang merusak maka dia yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengatakan sudah sangat mudah bagi Kejaksaan Agung mengusut korporasi yang merusak lingkungan di kawasan IUP PT Timah. Pasalnya UU Tipikor tak hanya menyasar subjek hukum orang, tapi juga korporasi.
Apa yang dikatakan Firdaus dan Agus Surono memang benar. Kejaksaan Agung sendiri juga bukan hal baru mengusut korporasi dalam tindak pidana korupsi. Contoh anyar adalah perkara korupsi yang dilakukan sejumlah korporasi dalam Duta Palma Grup terkait perkara pelanggaran izin perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang merugikan negara Rp79 triliun.
Atas dasar itu, korporasi seperti PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa termasuk calon tersangka. Pasalnya perbuatan semua korporasi tersebut sudah menjadi fakta hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kerusakan ekosistem di Bangka Belitung sebagaimana keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Jaksa dibawah arahan Jampidsus Febrie Adriansyah berhasil membuktikan kerusakan lingkungan dalam perkara korupsi timah sebagai kerugian negara. Pembuktian itu menggunakan keterangan para ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta. Baik ahli hukum sampai ahli ekonomi lingkungan.
Hal itu terlihat dari vonis tiga terdakwa perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Ketiganya, Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019. Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024. Dan, Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. “Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana.
Kerugian itu termasuk unsur kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal. Total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu Rp271 triliun atau sama seperti perhitungan ahli yang dimasukkan jaksa dalam dakwaan.
“Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih dan pada kawasan hutan sebesar 75 ribu hektare lebih dengan total sekitar 170 ribu hektare lebih, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun),” ujarnya.
Hakim menyatakan Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo tak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah. Pembiaran itu mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.
“Menimbang bahwa tindakan Terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo, Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang telah disetujui dan telah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah, melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Dirut dan Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ujar hakim membacakan pertimbangan hukumnya.
Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah hingga kerja sama PT Timah dengan smelter swasta telah mengakibatkan kerugian Rp26,6 triliun.
Hakim menyatakan Amir Syahbana dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Amir Syahbana lalu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan, Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Ini Kinerja Kejaksaan 2024, Paling Moncer Bidang Pidana Khusus
BACA JUGA: Sudah Benar, Kejagung Resmi Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk









