Kejagung Sita Rekening Efek yang Tak Diklarifikasi Pemiliknya

KEADILAN – Setelah membuka ruang bagi para pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening terkait korupsi di Jiwasraya, kini Kejagung melakukan berbagai penyitaan. Langkah ini dilakukan terhadap rekening saham yang tidak diklarifikasi oleh pemiliknya kepada penyidik Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan rekening yang tidak dibuka blokirnya, maka akan diteruskan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Disebutkannya, pada Februari 2020 kemarin kejagung telah memberi kesempatan namun yang datang hanya segelintir saja. “Kalau posisi rekening efek ini kan mereka semua diblokir. Terhadap 235, kemudian yang sudah dibuka itu 25. Nah yang komplain 88, tapi yang diperiksa datang cuma 70. Akhirnya kita panggil seluruhnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Febrie menjelaskan pemilik rekening yang tidak dibuka blokirnya maka secara otomatis dianggap terlibat. “Tapi kalau penyidik pada akhirnya tidak yakin bahwa dia terlibat, ini pasti akan fair, penyidik akan mengembalikan,” pungkasnya.

Chairul Zein