Jampidum Ingatkan Jajarannya soal Kerawanan Pilkada

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta menghimbau kepada jajarannya tentang kesiapan dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah 2020 melalui sentra Gakkumdu.
Himbauan ini disampaikan JAM Pidum dalam video conference kepada jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia, Kamis (12/03).
“Saya menghimbau agar selalu berhati-hati dan mewaspadai potensi kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2020, seperti Kampanye hitam di media sosial, politik uang baik money politic maupun mahar politik, politik identitas, relasi kuasa pada politik lokal dan netralitas aparatur sipil negara dan netralitas penyelenggara pilkada,” ujarnya.
Sunarta juga menyampaikan beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan kemampuan jaksa yang ada dalam Gakkumdu di seluruh Indonesia.
Pertama, memberikan pelatihan kepada para Jaksa yang ada dalam sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia yang dilakukan dengan bekerjasama dengan Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari KPU, Bawaslu, Bareskrim, Mahkamah Agung dan DKPP.
Kedua, melakukan suvervisi dan pemantauan penanganan Perkara Pilkada yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Propinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia terutama menyangkut Pilkada yang rawan terjadi konflik/gangguan keamanan.
Ketiga, melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu/Pilkada yang berintegitas melalui program penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Keempat, perlunya optimaslisasi penanganan perkara Pilkada dengan filosofi penegakan hukum terhadap pelaku tindak Pidana Pilkada merupakan bagaian dari upaya untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas bukan sebagai bentuk pembalasan kepada pelaku.
Selanjutnya, memaksimalkan fungsi dinamika kelompok diantara sesama Jaksa anggota Gakkumdu diseluruh Indonesia untuk berbagi pengalaman dalam penangan perkara Pilkada yang dilakukan oleh sentra Gakkumdu seluruh Indonesia.
Dan yang terakhir, aktif dalam diskusi dan seminar yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, KPU, Bawaslu dan Pihak-pihak lain yang membahas mengenai Pilkada serentak.
Disamping menyampaikan kesiapan tersebut, Sunarta juga menjelaskan mekanisme tuntutan terbaru dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Menurutnya, ketika pelaksanaan nanti agar mempedomani SE Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dicabut dan diganti dengan pedoman tuntutan pidana yang baru,” pungkasnya.
Chairul Zein
Komentar Terbaru