KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertajam penyidikan perakra korupsi batu bara yang melibatkan perusahaan milik pasangan konglomerat Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya. Sebanyak empat saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) terkait pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,
“Hari Rabu 14 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus \telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013 sampai 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Kamis (15/10/2026).
Empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah TS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Y dari Kementerian ESDM. QFE dari Kementerian ESDM. FMT dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) terkait pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk periode tahun 2013 hingga 2025 saat ini sedang gencar disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perusahaan tambang ini diketahui milik pasangan pengusaha nasional, Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya. Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus mendalami kasus ini untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya hari Rabu 23 September 2026, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi krusial untuk mengamankan barang bukti. Diantaranya, Kantor PT CCM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Kepala Daerah Nunukan yang berada di Kalimantan Utara. Rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan. Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik/digital terkait aktivitas pertambangan batu bara tersebut.
Sampai pertengahan Oktober 2026, Kejagung secara intensif memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur instansi untuk menelusuri aliran tata kelola dan perizinan tambang. Meski begitu Kejagung sampai tulisan ini diturunkan belum menetapkan secara resmi seorang pun sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jaksa Periksa 2 Managing Director Foster Oil & Energy yang Diduga Terkait Riza Chalid












