Kejagung Hentikan Lagi Enam Kasus Rakyat Kecil dengan Keadilan Restoratif

KEADILAN – Tajam ke atas humanis ke bawah. Rabu (03/01/2024) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan enam perkara masyarakat kecil melalui keadilan restoratif. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta.

Menurut Ketut, enam tersangka yang perkaranya dihentikan berdasarkan permohonan yang diajukan empat kejaksaan negeri (Kejari). Tiga permohonan diajukan Kejari Surabaya dan tiga permohonan lain diajukan masing-masing oleh Kejari Dharmasraya, Sukamara dan Situbondo.

Kejari Surabaya Jawa Timur mengajukan permohonan atas nama tersangka Agung Nugroho bin (Alm.) Sunaryo, Melvin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro dan Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeg Fan. Agung disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Melvin disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan Tjoi Tjhoen disangka Pasal 310 Ayat (3) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tiga lainnya Tersangka Sariyal Pgl Yal bin Mudarmandari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Desi Sitorus anak perempuan dari Henri Sitorusdari Kejaksaan Negeri Sukamara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Dan Muhammad Mahfud alias Mahfud bin Tahekdari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, danintimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

SKP2 ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Reporter: Syamsul Mahmuddin