KEADILAN – Kejagung berhasil membuktikan kembali dakwaan mereka terhadap eks Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto dalam perkara suap putusan lepas tiga korporasi ekspor minyak sawit. Pengadilan Tinggi Jakarta tidak saja menolak upaya banding Djumyanto, tapi juga memperberat hukuman penjara jadi 12 tahun.
Djuyamto dinilai terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” bunyi putusan PT Jakarta, dikutip Rabu (4/2/2026).
Hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025.
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.
Djuyamto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000 dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” ucap hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Djuyamto bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom merupakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor minyak sawit mentah yakni PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.
Di pengadilan tingkat pertama, Djuyamto dkk dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Djuyamto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara Agam dan Ali Muhtarom dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Djuyamto terbukti menerima suap sejumlah Rp9.211.864.000. Sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima masing-masing Rp6.403.780.000.
BACA JUGA: Kejari Padang Menangkan Sidang Praperadilan Perkara Korupsi BNI








