KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus mafia tanah. Empat orang tersebut merupakan pegawai BPN Jakarta dan Bekasi.
“Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022).
Hengki menduga, kasus mafia tanah ini tidak hanya melibatkan pejabat BPN yang ditangkap saja. Ada kemungkinan bahwa sejumlah pejabat lainnya terlibat, dan pendananya. “”Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN,” katanya.
Hengki menjelaskan, Salah satu terduga pelaku yang ditangkap merupakan berinisial PS.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, saat ini PS menjabat sebagai Koordinator substansi Penataan Pertanahan (Kantor Wilayah BPN) Kota administrasi Jakarta Utara. Ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak pemohon untuk menertibkan sertifikat hak milik (SHM) saat menjabat sebagai Ketua Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di kantor wilayah BPN Jakarta Selatan.
“Peran yang bersangkutan menerbitkan SHM tidak sesuai dengan warkah. Yang mana warkah tersebut teridentifikasi palsu dan tidak sesuai SOP,” ucap Petrus.
Petrus menjelaskan, program PTSL ini seharusnya gratis tanpa biaya. Karena itu, kemungkinan ada aliran dana dari pemohon hak sehingga ia menerbitkan SHM yang tidak sesuai warkah. Namun, Penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.














