Kasus Firli Bahuri, Dewas KPK Hanya Periksa Alex Tirta Via Daring

KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Alex Tirta terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan karena diduga menyewa rumah singgah atau safe house milik Alex Tirta di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Namun pemeriksaan Alex dilakukan secara daring, lantaran Ketua Harian PBSI Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia) itu sedang berada di luar kota. Sebelummya, Dewas KPK sempat menunda pemeriksaan Alex Tirta.

“Alex Tirta sudah diperiksa secara daring (zoom) Senin kemarin (28/11/2023) karena dia sedang di luar kota,” kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada keadilan.id Selasa (28/11/2023).

Menurut Haris, saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 24 orang baik dari internal maupun eksternal KPK. Sayangnya, Haris tidak mau menyebutkan siapa saja 24 orang saksi tersebut.

“Jumlah yang sudah diperiksa sebagai saksi sekitar 23 sampai 24 orang, internal dan eksternal KPK. Termasuk SYL (Syahrul Yasin Limpo) sudah diperiksa dua kali,” ucap Haris.

Haris pun menyebutkan, saat ini Dewas masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi. Sehingga proses dugaan pelanggaran etik Firli masih terus bergulir.

“Belum (selesai), pemeriksaan saksi-saksi masih lanjut,” pungkas Haris.

Sebelumnya, Dewas KPK memastikan proses kode etik tetap berjalan meskipun Firli Bahuri menjadi tersangka Polda Metro Jaya. Saat ini, Firli Bahuri sendiri sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK berdasarkan surat Keputusan Presiden. Pencopotan itu berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin