Kasus Brigadir J, AKBP RRS Kena Sanksi Mutasi Demosi

KEADILAN – Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah atau AKBP RRS. Ia terbukti tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (28/9/2022).

Ahmad Ramadhan menjelaskan wujud perbuatan yang dilakukan mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP RRS yang pertama adalah sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, AKBP RRS berkewajiban untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagaman, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Juga sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sidang etik terhadap AKBP RRS dilaksanakan hari Selasa tanggal 27 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.25 WIB atau kurang lebih 12 jam diruang sidang Divpropam Polri digedung TNCC lantai satu mabes Polri.

Nama AKBP RRS turut terseret atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin