KEADILAN – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh besar telah mengeksekusi lima dari tujuh orang terpidana pembunuhan berencana. Satu orang belum dieksekusi karena kesalahan redaksional putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan satu lagi dinyatakan buron karena terlanjur keluar tahanan karena Pengadilan Negeri Jantho sebelumnya sempat menjatuhkan vonis bebas.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Aceh Besar Basril G melalui press release kepada keadilan.id, Rabu (04/10/2023). “Eksekusi dua terpidana telah kita lakukan Senin 2 Oktober 2023 lalu. Yaitu Feriadi dan Zardan. Keduanya dieksekusi di di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro),” ujar Basril dalam release tertulisnya.
Feriadi dan Zardan adalah terpidana kelima yang dieksekusi pihaknya. Tiga terpidana lainnya sudah lebih dulu dieksekusi pada September 2023 menyusulnya putusan kasasi MA pada 23 Agustus 2023 silam. Ketiganya adalah Tarmizi di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), Darwis di Lembaga Permasyarakatan Lhoknga pada tanggal 29 September 2023, dan Muhammad Yahya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro) tanggal 22 September 2023.
Dijelaskan Basril, satu terpidana bernama Nazar belum dilakukan Eksekusi dikarenakan adanya kesalahan (redaksional) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan hal tersebut telah diberitahukan oleh Pihak Mahkamah Agung melalui surat Resmi ke Kejari Aceh Besar. Namun pada pokoknya dalam putusan itu Nazar dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan divonis 7 tahun.
Sementara satu terpidana lagi bernama Azwir Basyah belum bisa dilakukan eksekusi. Sebab, yang bersangkutan sudah keluar dari tahanan dan sekarang berstatus buronan. Enam terpidana lain bisa dieksekusi karena masih berada dalam tahanan kejaksaan.
Terkait menghilangnya Azwir Basyah, Basril menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya ditahan kejaksaan bersama enam terpidana lain. Namun Azwir terpaksa dikeluarkan jaksa karena Pengadilan Negeri Jantho membebaskan Azwir dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 20 tahun penjara.
Menurut Basril, penuntut umum menuntutnya 20 tahun penjara karena ia terbukti yang menganjurkan terpidana lain melakukan pembunuhan. Namun karena Azwir bebas, jaksa kemudian melakukan kasasi ke MA dan keluar putusan MA menganulir vonis PN Jantho dan menghukum Azwir 20 tahun penjara.
Selain mengajukan kasasi terhadap vonis Azwir, Kejari Aceh Besar juga mengajukan kasasi terhadap vonis enam terpidana lain. Kasasi terhadap perkara Ferdian dkk ini karena PN Jantho dan Pengadilan Tinggi Aceh menyatakan para terdakwa hanya terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebakan kematian sebagaimana ketentuan pasal 353 KUHP dan bukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP yang hukumannya lebih berat. Kasasi inilah kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ketujuhnya divonis MA sesuai dengan tuntutan penuntut umum yaitu melanggar pasal 340 KUHP.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













