KEADILAN- Menjadi buronan selama tiga hari, pelaku pencurian yang beraksi di toko bangunan Bahtera Baru Lintau di RT 1/8 Kelurahan Bojongsari berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Sawangan di Padang, Sumatera Barat pada 3 Agustus 2021 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Hakim Dalimunte menuturkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 31 Juli 2021. Pelakunya merupakan dua orang karyawan di toko bangunan tersebut.
“Korban melaporkan kejadian kehilangan sejumlah barang di toko pada 31 Juli lalu. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, jelas Hakim kepada keadilan.id Rabu (11/8/2021).
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) diketahui bahwa pelaku pencurian adalah karyawan di toko yang setahun belakangan dipercaya korban untuk bekerja di toko miliknya.
Hakim menambahkan, dalam laporannya pemilik.toko mengaku kehilangan satu unit mobil dum truk merek Hino Dutro hijau dengan nomor polisi B 9343 KYF, satu unit TV merek Philips, satu unit TV LG, satu CCTV serta satu unit motor Yamaha Mio dengan nomor polisi E 2251 QR dan uang tunai 950 ribu.
“Pelaku memasukkan semua barang curiannya ke dalam truk dan berusaha kabur ke arah Padang, Sumatera Barat,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, korban meminta dua orang karyawannya melakukan kerja rutin untuk mengambil batu. Namun ketika dihubungi melalui telepon cellular tidak tersambung.
“Kedua orang itu tidak bisa dihubungi, sehingga korban langsung memeriksa kamera pengawas yang menunjukkan pelaku mengambil barang berharga milik korban,” ujarnya.
Setelah itu, petugas mulai melakukan pengejaran hingga ke Sumatera Barat. Selanjutnya Polsek Sawangan berkordinasi dengan Polresta Padang guna memancing pelaku.
Pelaku akhirnya polisi bisa meringkus seorang pelaku pada 3 Agustus 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan baeang bukti hasil curian berupa satu unit Dum Truk dan satu unit motor Yamaha Mio.
“Pelaku bernama Heri Saputra (33) , alamat Desa Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku Heri mengaku sebelum melakukan aksi pencurian , dia lebih dulu mencari pembeli untuk memperoleh keuntungan terkait keinginan yang bersangkutan ingin pulang kampung.
Pelaku mengakui, barang curian tersebut sudah ada pembelinya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Tersangka dan barang bukti hasil curian kini diamankan di Mapolsek Sawangan.
Akibat perbuatannya tersanga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Rahmat Fauzi







